← Kembali ke daftar blog

Blog · Bangunan Cerdas

Tren Green Building di Indonesia

Artikel ini merangkum arah green building di Indonesia berdasarkan dokumen resmi: peraturan menteri tentang bangunan gedung hijau, kewajiban manajemen energi, dan sertifikasi GREENSHIP, serta menjelaskan peran sistem pengukuran dan otomasi dan batasannya.

Dari anjuran menjadi standar teknis

Pijakan utama saat ini adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, ditetapkan 31 Maret 2021 untuk melaksanakan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.[1] Peraturan ini mendefinisikan Bangunan Gedung Hijau sebagai bangunan yang memenuhi standar teknis dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.[1]

Prinsipnya tidak hanya soal energi. Pasal 3 memuat antara lain pengurangan penggunaan sumber daya (reduce), penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, dan perubahan iklim, serta orientasi pada siklus hidup bangunan.[1] Standar teknisnya berlaku pada lima tahap: pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.[1]

Siapa yang wajib, siapa yang disarankan

Pasal 2 membagi pemenuhan standar menjadi kategori wajib (mandatory) dan disarankan (recommended). Kategori wajib mencakup, misalnya, bangunan kelas 6, 7, dan 8 di atas empat lantai dengan luas lantai paling sedikit 5.000 m², bangunan kelas 9a dengan luas di atas 20.000 m², dan bangunan kelas 9b di atas 10.000 m². Bangunan lain, termasuk rumah tinggal, masuk kategori disarankan.[1]

Peraturan itu juga mengharuskan penyedia jasa melibatkan tenaga ahli bangunan gedung hijau yang bersertifikat atau yang telah mengikuti pelatihan penilaian kinerja.[1] Untuk keperluan formal, periksa status terkini peraturan ini di basis data JDIH Kementerian PU, karena kami hanya memeriksa teks versi 2021.

Kewajiban manajemen energi

Selain peraturan bangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi mewajibkan manajemen energi bagi pengguna energi di atas ambang tertentu. Menurut siaran pers Kementerian ESDM, ambangnya 500 TOE per tahun untuk sektor bangunan, 4.000 TOE untuk industri dan transportasi, dan 6.000 TOE untuk penyedia energi. Kewajibannya meliputi manajer energi bersertifikat, program konservasi, audit energi oleh auditor bersertifikat, pelaksanaan rekomendasi audit, dan pelaporan.[2]

Untuk tahun 2023, ESDM mencatat 410 entitas melaporkan pelaksanaan manajemen energi, termasuk 79 bangunan, dengan total penghematan 10,42 juta setara barel minyak atau 1,73 persen dari konsumsi 602 juta setara barel minyak.[2] Angka itu dilaporkan entitas dan dirangkum ESDM; kami tidak memverifikasi metodologi pengukurannya, sehingga sebaiknya dibaca sebagai gambaran umum.

Jalur sertifikasi: GREENSHIP

Di luar kewajiban hukum, Green Building Council Indonesia menjalankan sistem sertifikasi GREENSHIP. Untuk bangunan baru, penilaiannya mencakup enam kategori: pengembangan tapak yang tepat, efisiensi dan konservasi energi, konservasi air, sumber dan siklus material, kesehatan dan kenyamanan dalam ruang, serta manajemen bangunan dan lingkungan.[3] Efisiensi energi hanyalah salah satu kategori, sehingga bangunan dengan sistem otomasi yang canggih belum tentu menang pada kategori lain.

Di mana peran sistem pengukuran dan otomasi

Definisi "kinerja terukur" menjadikan data sebagai inti. Meter energi, sub-meter per sistem, dan dasbor memungkinkan pemilik membuktikan perubahan konsumsi, mendeteksi pemborosan, dan menyiapkan data bagi audit atau pelaporan. Otomasi kemudian menjalankan langkah-langkah yang sudah terbukti masuk akal, seperti mematikan AC di ruangan kosong yang juga tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2012 untuk gedung pemerintah.[4]

Batasannya perlu jelas. Sistem pengukuran dan otomasi menyempurnakan bangunan yang desainnya baik; ia tidak menggantikan keputusan desain, material, atau pengelolaan air. Bangunan tidak otomatis menjadi "hijau" hanya karena memasang perangkat pintar.

Apa artinya bagi pemilik bangunan

Kami tidak menyajikan statistik jumlah bangunan hijau di Indonesia karena tidak menemukan sumber primer yang dapat kami verifikasi untuk angka tersebut.

Referensi

  1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (2021). Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Ditetapkan 31 Maret 2021, diundangkan 1 April 2021. Diakses 23 Oktober 2026.
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2024). Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Mampu Hemat 10,42 Juta SBM. Siaran pers, 9 Februari 2024. Diakses 23 Oktober 2026.
  3. Green Building Council Indonesia. GREENSHIP New Building. Diakses 23 Oktober 2026.
  4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (2012). Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik. Ditetapkan 29 Mei 2012. Diakses 23 Oktober 2026.

Baca juga

Diskusikan kebutuhan Anda

Ingin mengintegrasikan pengukuran dan otomasi di properti Anda? Pelajari layanan kami atau diskusikan kebutuhan Anda.

Diskusikan via WhatsApp